Zakat Fitrah - Zakat Fitrah yakni zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Ini menurut hadits Ibnu Umar bahwasanya:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, pria dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan dia memerintahkan supaya ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah lantaran dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menuntaskan puasa bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.
Besar Zakat
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg kuliner pokok , menyerupai tepung, kurma, gandum dan beras.
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat Fitrah memiliki banyak hikmah, di antaranya:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak memiliki kuliner pada hari raya Idul Fitri.
Kedua: Zakat Fitrah merupakan pemkebersihan puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pemkebersihan bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak memberi manfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan pemberian kuliner untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa menyerupai manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi metidak ada yang kurangi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah metidak ada yang kurangi kekurangan yang terjadi dikala puasa”.
Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala lantaran sudah memmemberikankan taufik-Nya sehinga sanggup menyempurnakan puasa Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu paling utama melakukan zakat fitrah yakni pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memmemberikan kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya yakni setelah terbenam Matahari final bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya yakni hadits Ibnu Abbas bekerjsama Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sehabis shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa lantaran mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan yakni jenis kuliner sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .
Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang lantaran kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»
"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin sanggup dengan memmemberikankan uang atau sejenisnya yang diharapkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang beropini bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, menyerupai beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berinfak mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, kalau mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, lantaran hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapat zakat fitrah yakni fakir miskin yang tidak mendapat kuliner pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya yakni sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pemkebersihan bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak memberi manfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan pemberian kuliner untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Akan tetapi, kalau kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi tiruananya, maka zakat fitrah tersebut dimemberikankan kepada golongan lain yang berhak mendapat zakat menyerupai yang tersebut dalam al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)
sumber:
ahmadzain.com
Advertisement