Segala puji syukur kami panjatkan kedatang at Allah SWT lantaran dengan rahmat taufik dan hidayah-Nya kami menyusun makalah agama Islam perihal qurban ini.
Penyusun makalah ini disajikan dengan bahasa yang komunikatif dan penjelasannya yang ringkas, padat, serta terang dimaksud untuk membantu mempermemperringan dan sepele rekan siswa dalam menelah materi makalah agama Islam perihal Qurban ini.
Penyusun sudah berupaya sepaling bagus mungkin untuk sanggup menyajikan makalah ini semoga benar-benar memberi manfaat, memperringan dan sepele dipahami dan sanggup diterima oleh rekan siswa.
Demikian kami menyadari bahwa makalah ini masih belum tepat lantaran itu yang berupa saran dan kritik membangun sangat kami harapkan.
QURBAN
1. Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan dan makhluk hidup pada pagi hari. Sedangkan berdasarkan istilah, kurban ialah memberikanbadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan dan makhluk hidup tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban. Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memmemberikankan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat lantaran Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
2. Hukum Berkurban ada 3,yaitu:
• Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memmemberikankan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat lantaran Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
• Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
• Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
SEJARAH QURBAN
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, lantaran itu berserah dirilah kau kepada-Nya. dan memberikanlah kabar bangga kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Al Hajj: 34).
1. Qurban Di masa Nabi Adam As.
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) berdasarkan yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku niscaya membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya mendapatkan (qurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maidah: 27).
Allâh memerintah Adam semoga mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil yang berjulukan Lubuda yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Habil dengan saudara perempuan kembar Qabil yang berjulukan Iqlima yang anggun rupa. Pada ketika itu Adam dihentikan Allâh mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar. Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kawin dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang anggun rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik
Kemudian kedua anak Adam itu berqurban, Habîl ialah seorang peternak kambing dan ia berqurban denganKambing Qibas yang berwarna putih, matanya lingkaran dan bertanduk mulus, dan berqurban dengan jiwa yang kebersihan. DanQabil ialah tukang bercocok tanam, Ia berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima qurbannya Habil dan tidak diterima qurbannya Qabil. Dan qurban-qurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya qurban itu ialah dengan datangnya api dari langit kemudian membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing Qibas qurbannyaHabil, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah, dan membunuh saudaranya.
2. Qurban di masa Nabi Idris As.
Disunnahkan kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain; beragama Allâh, bertauhid, ibadah kepada khaliq, memkebersihankan jiwa dari siksa alam abadi dengan cara bersedekah shalih di dunia, bersifat Zuhud, adil, puasa pada hari yang ditentukan pada tiap bulan, berjihad, berzakat dan sebagainya. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya ketika terbenam matahari ke ufuk dan ketika melihat hilal. Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhûr (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabâih (sembelihan), al-Rayyâhîn (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubûb biji-bijian, menyerupai al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawâkih (buah-buahan), menyerupai al-‘Inab (buah anggur).
3. Qurban di masa Nabi Nuh As.
setelah terjadi taufan (banjir) Nûh, Nabi Nûh As menciptakan daerah yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut setelah diletakkan di daerah tadi dibakar.
4. Qurban di masa Nabi Ibrohim As.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Sejak dilahirkan hingga sebesar itu Nabi Ismail senantiasa menjadi anak kesayangan. Tiba-tiba Allah memmemberikan ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash-Shaffaat: 102 :
“Maka ketika hingga (pada usia sanggup atau cukup) berusaha, Ibrahim berkata: Hai anakku saya melihat (bermimpi) dalam tidur bahwa saya menyembelihmu. Maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu” Ia mentpendapat: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Dalam mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail. Ketika hingga di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya, Ismail, berjalan meninggalkan daerah tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim berjalan meninggalkan rumah, syaitan menarik hati Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa bendo akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Setibanya di Jabal Qurban, sekitar 200 meter dari daerah tinggalnya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat 103-107:
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Dan Kami panggillah Dia: "Hai Ibrohim, “Kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memmemberikan akibat kepada orang yang berbuat baik”. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seujung sembelihan yang besar “.
5. Qurban di masa Nabi Musa As.
Penyembelihan qurban berlaku hingga zaman Nabi Musa As. Nabi Musa membagi hewan yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran setelah di memperlihatkan tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih.
6. Qurban Bani Isroil.
Ummat dulu sebelum kita, bila seorang dari mereka berqurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah qurban mereka itu diterima atau tidak. Jika diterima tiba api putih (Baidhâ`u) dari langit memperabukan apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul. Dan rupa api itu Lâ dukhâna lahâ wa lahâ dawiyun (api yang tidak berasap dan berbunyi). Dan bila seorang pria dari mereka (Bani Isrâ’îl) bershadaqah, bila diterima turun api dari langit, kemudian memperabukan apa yang mereka sodaqohkan.
7. Qurban di masa Nabi zakaria As dan Nabi Yahya As.
Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As ialah di antara nabi dan rosul dari Bani Isroil, pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya ialah hewan dan Amti'atun (barang-barang) kemudian di bakar api.
8. Qurban Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani
Bangsa Yahudi merupakan sebagian dari bani Isrâ’îl. Sementara Bani Isrâ’îl ialah keturunan Nabi Ya’qub As. Nabi Ya’kub bergelar, Isrâ’îl. Pada bangsa Yahudi terdapat qurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nashrani. Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melaksanakan pengurbanan dengan memperabukan sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus, tidak cacat. Dengan menghidangkan: tepung, minyak dan susu. Qurban lantaran adanya ketentraman, sebagai rasa syukur kepada al-Rabb . Qurban pada bangsa Nashrani, antara lain: Persembahan missa seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang berdasarkan keyakinan pada mereka hakekatnya, roti dan arak yang mereka qurbankan ditukar dengan daging dan darah al-Masih.
9. Qurban Pada Bangsa Arab Jahilliyah.
Bangsa Arab Jahiliyah juga suka berqurban. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Qurbannya ada hewan yang disembelih untuk berhala, dan ada hewan yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala.
Cara qurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka bila menyembelih hewan qurban, menyerupai unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-baet (ka’bah).
Arab Jahili bila mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan ka’bah, dan memotong-motong dagingnya kemudian mereka simpan di atas batu.
Selain qurban yang disembelih, juga ada qurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan mereka, yaitu Bahîrah, sâibah, washîlah, hâm.
* Bahîrah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali, dibebaskan, tidak boleh di ganggu. Jika anak yang kelima jantan, mereka sembelih dan boleh dimakan baik oleh pria atau perempuan. Jika Betina dibelah telinganya, dan hanya sanggup diambil keuntungannya oleh laki-laki, tidak boleh oleh wanita. Jika betina itu mati, halal, baik bagi pria atau wanita.
* Sâibah, yaitu unta jantan yang dilepas tidak boleh diganggu lantaran digunakan nazar pada Thaugut-thaugut mereka. Orang Arab Jahiliyyah bila mereka sakit atau sesuatu yang hilang kembali lagi, mereka jadikan unta jantan saibah ini sebagai qurban.
* Washîlah, ialah domba betina bila melahirkan betina, mereka makan. Jika lahir jantan dipersembahkan buat Tuhan mereka. Jika kembar, mereka tidak menyembelih yang jantan lantaran buat Tuhan mereka.
* Hâm, ialah unta jantan yang telah sanggup membuntingkan unta betina 10 kali, tidak boleh diganggu-gugat lagi, untuk Tuhan mereka.
Sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga:
1. Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja, dan mereka memberikankan kepada Kahin (dukun).
2. Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini, dibakar separuh, dan separuhnya lagi dimemberikankan kepada kahin (dukun).
3. Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud ini mereka makan.
10. Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW).
Pada waktu Ayah Nabi, Abdullah bin Abdul Muthalib, belum dilahirkan. Abdul Muthalib pernah bernazar kepada berhalanya, bahwa bila anaknya pria sudah ada sepuluh orang , maka salah seorang dari mereka akan dijadikan qurban di muka berhala yang ada di sisi Ka'bah yang biasa di puja oleh darah biru Quraisy. Oleh alasannya ialah itu, setelah istri Abdul Muthalib melahirkan anak pria maka mereka itu genaplah sepuluh orang. Abdul Muthalib bermimpi pada suatu malam ada bunyi yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu, Ihfir Thayyibah!, kemudian pada malam kedua bermimpi lagi, Ihfir Barrah!, memberikankutnya bermimpi, Ihfir Madhmûnah! dan malam keempat bunyi dalam mimpinya yaitu, Ihfir Zamzam!. Setelah itu gres ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu.
Sebelum terlaksanakan qurban itu, Abdul Muthalib mengumpulkan tiruana anak laki-lakinya dan mengadakan undian. Pada ketika itu undian telah jatuh pada diri Abdullah. Padahal Abdullah itu seorang anak yang paling muda, yang paling bagus rupanya, dan yang paling dicintainya. Tetapi apa boleh buat, undian jatuh kepadanya, dan Abdullah berdasarkan saja apa yang menjadi kehendak ayahnya.
Seketika tersiar kabar di seluruh kota Mekkah, bahwa Abdul Muthalib akan mengurbankan anaknya yang paling muda. Namun ketika itu orang-orang quraisy menolak dan menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arâfat yaitu kahin di Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka setiap kali keluar diganti dengan 10 ujung unta. Lalu mereka kembali ke Makkah, dan melaksanakan undian antara Abdullah dengan 10 ujung unta. Undian pertama keluar Abdullah, kemudian diganti dengan 10 ujung unta. Hal ini berulang hingga undian yang kesembilan yang keluar Abdullah, gres yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdul Muthalib mengganti Abdullah dengan 100 ujung unta untuk berqurban. Dan dengan demikian Abdullah urung untuk dijadikan qurban oleh ayahnya.
Dengan adanya kejadian itu. Maka Nabi SAW setelah beberapa tahun lamanya menjadi rosul pernah bersabda,'Aku anak pria dari dua orang yang di sembelih "Ibnu Dzabihain"."
11. Qurban Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad SAW melaksanakan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah solat Iedul Adha. Beliau menyembelih 100 ujung unta, 70 ujung di sembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ujung di sembelih oleh Sayyidina Ali Ra.
"Dan telah Kami jadikan untuk kau unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kau memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kau menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan memperlihatkan makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-memperringan dan sepelean kau bersyukur." (Al Hajj:36).
Ayat ini menjelaskan hewan yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih hewan dan makhluk hidup qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang sanggup memakan daging qurban. Binatang qurban, yaitu al-Budnu, dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta. Sedangkan sapi dipandang sama menikut mencicipi daerah unta dalam hukumnya lantaran Nabi Saw berkata, "Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan penggalan dari ketujuh bentuk itu."
WaAllhu A'lam bi showab.
SEJARAH SINGKAT PERINTAH BERQURBAN
Bagaimana bahwasanya sejarah kurban itu? Peristiwa itu bermula kketika Allah swt. menyuruh Nabi Ibrahim a.s. lewat mimpi pada malam kedelapan bulan Zulhijah untuk menyembelih ismail, putra yang sangat dicintai. Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah swt., Nabi Ibrahim a.s. memberikan hal itu kepada putranya. Sungguh luar biasa tpendapatan Nabi Ismail a.s., ternyata ia tidak keberatan.
Pada hari kesepuluh bulan Zulhijah, tepat waktu duha, Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., yakni melaksanakan mimpinya. Hari kesepuluh tersebut dikenal dengan sebutan hari Nahar. Artinya, hari menyembelih.
Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., Allah swt. mengganti Ismail dengan seujung kambing sembelihan. Berdasarkan kejadian itu, Nabi Ibrrahima.s. menyembelih kurban setiap tanggal 10 Zulhijah. Syariat ini terus berlaku hingga kini ( umat Muhammad ).
3. Jenis dan syarat hewan dan makhluk hidup untuk Kurban
• Jenis-jenis hewan yang sanggup untuk kurban, syaratnya adalah:
1. Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2. Kambing : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3. Sapi atau Kerbau : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
4. Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan hewan yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
- Jelas-jelas sakit
- Sangat kurus
- Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
- Pincang
- Putus telinga
- Putus ujung,dsb
• Syarat-syarat hewan dan makhluk hidup Kurban
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan dan makhluk hidup jantan yang sehat, bagus, kebersihan, tidak ada cacat menyerupai buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ujungnya terpotong dan sebagainya.
Ketentuan Qurban Kambing
Seujung kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seujung kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari aneka macam perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seujung sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seujung unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu ia mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kemudian tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seujung unta. Sedangkan untuk seujung sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
4. Syarat dan waktu melaksanakan Kurban
Orang yang berkurban beragama Islam
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah hingga terbenam matahari.
5. Cara penyembelihan dan do`a berkurban
1. Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih ialah yang berkurban sendiri, bila diwakilkan disunatkan tiba i pada waktu penyembelihannya)
2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh memakai gigi, kuku dan tulang.
3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher semoga lekas matinya, tetapi jangan hingga putus lehernya (makruh).
4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya semoga memperringan dan sepele ketika penyembelihan.
5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini ialah nikmat dari Engkau dan saya berdekat diri kepada Engkau. Oleh lantaran itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
Pemanfaatan Daging Qurban
Sesudah hewan dan makhluk hidup disembelih, sebaiknya penanganan hewan dan makhluk hidup qurban (pengulitan dan pemotongan) gres dilakukan setelah hewan dan makhluk hidup diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan dan makhluk hidup sebelum nafasnya habis dan fatwa darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan dan makhluk hidup yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi lantaran kehilangan nalar s. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan dan makhluk hidup yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan dan makhluk hidup qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan dan makhluk hidup qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
“Makanlah daging qurban itu, dan memberikankanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, memberikankanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika dimemberikankan tiruana kepada fakir-miskin, berdasarkan Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan sobat karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi bila daging qurban sebagai nadzar, maka wajib dimemberikankan tiruana kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari daerah penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memmemberikankan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) menyampaikan boleh. Namun berdasarkan Imam Malik dan Al Laits, lebih utama dimemberikankan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh dimemberikan upah dari qurban. Kalau mau memmemberikan upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari teman Ali bin Abi Thalib RA :
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memmemberikankan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (binatang dan makhluk hidup qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi bila jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak dimemberikan daging qurban. Namun pemmemberikanan ini bukan upah lantaran dia jagal, melainkan sedekah lantaran dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan dan makhluk hidup ialah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kau menjualnya.. .” (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama menyerupai segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati ( ihtiyath), ialah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan dan makhluk hidup qurban. Imam Ahmad bin Hambal hingga berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan dan makhluk hidup qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dan makhluk hidup sanggup dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan dan makhluk hidup qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak meliputi orang fakir atau miskin yang dimemberikan sedekah kulit hewan dan makhluk hidup oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan dan makhluk hidup itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, contohnya dibentuk ganjal duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.
6. Hikmah dari Kurban
1. Menambah cintanya kepada Allah SWT
2. Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
3. Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4. Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih menyayangi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
DAFTAR PUSTAKA
/search?q=24/makalah-kurban/
http://aguslezz.wordpress.com/2010/12/06/makalah-qurban/
http://vebrianz.wordpress.com/2011/12/09/makalah-kurban/
http://majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-quran-dan-hadist/sejarah-qurban
KATA PENUTUP
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban lantaran Allah semata. Makara niatnya haruslah tulus lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban lantaran riya` semoga dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang hingga kepada Allah SWT ialah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak sanggup mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya. ” (TQS Al Hajj : 37)
Advertisement